ASN selain pelayanan dan perekat persatuan merupakan pelaksana kebijakan publik. Sebagai pelaksana harus menjalankan segala peraturan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan kebijakan membutuhkan loyalitas yang berarti tidak membutuhkan alasan untuk tidak sungguh-sungguh melaksanakan tugas apalagi menolak melaksanakan. Sarjayadi mengatakan “Kebijakan pemerintah dalam bentuk program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah-Putih harus mendapat dukungan penuh dari kita selaku ASN. Jangan menolak, jangan mengejek bahkan terang-terangan dalam media sosial mengajak masyarakat menolak program tersebut”. Bentuk-bentuk penolakan, ejekan bahkan ajakan masyarakat menolak merupakan cerminan sikap tidak loyal yang harus dihindari dan juga diajarkan agama.
Sarjayadi juga menambahkan sebagai pelaksana kebijakan, setiap ASN memiliki peran yang berbeda. Peran tersebut membutuhkan sikap profesional agar kinerja tersebut memiliki hasil dan dampak positif masyarakat. Profesional adalah sikap dan perilaku melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi serta target yang ditentukan. “ASN profesional akan mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan amanah dan tidak akan punya waktu mengurusi pekerjaan bahkan kewenangan pihak lain. Apalagi mengkritisi kebijakan pemerintah yang ditetapkan kepala pemerintah baik pusat maupun daerah”. ASN sering kali menggunakan media sosial dalam mencampuri kebijakan dengan unggahan yang sebenarnya bukan tugasnya. Hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan agama yang meminta melakukan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
Terakhir Sarjayadi berpesan “Alasan jadi ASN beragam tetapi semua tanpa paksaan sehingga perlu ikhlas. Ikhlas menjalankan tugas karena mungkin tantangan semakin besar”. Tantangan berupa kesulitan finansial yang dihadapi karena kebijakan anggaran, perubahan sistem kerja dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kinerja. Keikhlasan memberikan dorongan untuk menjadikan segala yang dilakukan selain memberikan penghasilan juga memberikan nilai ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Loyalitas dan keikhlasan menjadi bagian penerapan nilai dasar Loyal. Profesional menjadi perwujudan dari nilai dasar Kompeten dan Akuntabel. Disamping itu, Nilai dasar ASN dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ditambahkan 4 nilai yaitu Berorientasi Pelayanan, Harmonis, Adaptif dan Kolaboratif.. Selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi I, Defrimen melaporkan peserta akan dilatih untuk membentuk karakter PNS dengan 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Bobot pelatihan adalah 71 hari pelatihan atau setara 599 Jam pelajaran (JP).
