Print this page

PERBAIKAN KINERJA DAN KEDISIPLINAN APARATUR MEMBUTUHKAN RASA MALU

By
Rate this item
(0 votes)

(press release). Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan negatif masyarakat. Sorotan negatif muncul akibat kinerja yang membiasakan hal yang telah ketinggalan jaman. Kinerja manual, lambat dan terkadang mempersulit pelayanan merupakan kebiasaan lama yang masih terlihat dari ASN. Sarjayadi selaku Kepala PPSDM Regional Bukittinggi menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Angkatan 15, 16, 17 dan 18 mewakili BPSDM Kemendagri pada 27 Oktober 2025 bertempat di Kampus PPSDM Regional Bukittinggi.

Kinerja ASN diharapkan terus mengalami perbaikan dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Pelayan publik merupakan salah satu fungsi aparatur yang menjadi standar penilaian masyarakat. Pelayanan baik akan memunculkan penilaian positif dan berdampak pada kepercayaan masyarkat pada pemerintah. “Harus malu tidak disiplin, harus malu tidak berkinerja baik. Karena masyarakat melihat kedua hal tersebut” ungkap Sarjayadi. Rasa malu adalah hasil pembentukan nilai-nilai yang harus dimiliki ASN dan juga dikenal sebagai nilai dasar BerAKHLAK.

Perubahan kinerja dan kedisiplinan mungkin tidak dapat dilakukan secara instan. ASN butuh pembiasaan bahkan butuh intervensi terhadap perbaikan kinerja dan kedisiplinan. Pembiasaan tersebut dimulai sejak aparatur menjadi calon ASN melalui pelatihan dasar. Sarjayadi mengungkapkan “Pelatihan Dasar Calon ASN harus menumbuhkan rasa syukur karena dididik untuk mengimplementasi nilai dasar sehingga menguatkan rasa malu jika yang dilakukan bukan hal terbaik”. Nilai dasar diharapkan yang ditumbuhkembangkan dalam pelatihan dasar diharapkan menjadi pondasi bagi aparatur pada karir ke depannya.

Sarjayadi berpesan “Menjadi ASN bukan paksaan, bukan perintah tapi keinginan mandiri kita. Maka bersyukur harus ditumbuhkan dengan menunjukkan perbaikan kinerja dan kedisiplinan yang terus menerus”. Kinerja dan disiplin dikembangkan dengan serangkaian pembelajaran pelatihan dasar yang tujuan utamanya adalah penanaman nilai dasar ASN.

Nilai dasar ASN dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memuat tujuh nilai yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Kode perilaku dikembangkan untuk menjadi panduan bagi aparatur untuk menerapkan nilai dasar tersebut. Upaya membangun nilai-nilai dasar dan kode perilaku pada calon ASN dilakukan melalui pelatihan dasar. Selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi I, Defrimen melaporkan peserta akan dilatih untuk membentuk karakter PNS dengan 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Bobot pelatihan adalah 71 hari pelatihan atau setara 599 Jam pelajaran (JP).