Nilai dasar ASN menjadi kebutuhan dalam pelayanan kepada masyarakat. Sarjayadi mengungkapkan “Mulai menjadi CPNS, kita dipersiapkan untuk menjadi pelayan publik. Tidak bisa memilih peran tapi harus melayani apapun jabatannya. Maka nilai dasar harus terhabituasi dalam kehidupan agar pelayanan menjadi lebih baik.” Habituasi yang dimaksud Sarjayadi adalah pembiasaan perilaku dengan nilai-nilai dasar yang dimulai dengan pelaksanaan pelatihan dasar CPNS. Selain sebagai pelayan publik, ASN juga dituntun mejadi pelaksana kebijakan dan perekat serta pemersatu bangsa.
Nilai dasar ASN menurut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Tiap nilai memiliki kode perilaku yang menjadi panduan bagi aparatur untuk menerapkan nilai tersebut. “Bukan haya yang tertulis, tetapi setiap ASN harus secara tulus menerapkan nilai tersebut. Tidak hanya ketika suka dengan kebijakan dan perintah yang ada, tetapi ikhlas berkinerja dalam melayani dan menjalankan kebijakan saat kondisi apapun” tegas Sarjayadi. Sebagai contoh masih ada ASN yang mengkritik bahkan menghina kebijakan pemerintah secara terbuka di hadapan masyarakat padahal yang bersangkutan adalah bagian dari pemerintah. Hal tersebut menunjukkan adanya tindakan tidak tulus dan tidak ikhlas menjadi ASN.
Kolaborasi peran dalam pelaksanaan tugas sebenarnya juga terlihat dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi. Peserta harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan. Kolaborasi memberikan jaminan terhadap suasana pembelajaran yang baik. Saryajadi menyampaikan “Peserta, tenaga pengajar dan seluruh panitia menjalankan peran yang berbeda. Kolaborasi peran menciptakan suasana belajar yang kondusif. Kolaborasi tersebut membutuhkan saling menghargai dari semua yang terlibat”. Kepatuhan terhadap aturan dalam pelatihan juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari karena fungsi aparatur yaitu melaksanakan kebijakan publik.
Upaya membangun keikhlasan dan ketulusan dalam menjalani aturan dan memberikan pelayanan dikembangkan pada diri setiap ASN dan salah satunya melalui pelatihan dasar CPNS. Kegiatan pelatihan dasar CPNS dimulai dengan pembelajaran jarak jauh dan disempurnakan melalui pembelajaran tatap muka. Aryo Fernandes melaporkan hal tersebut selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi I. Lebih rinci Aryo menjelaskan peserta akan dilatih untuk membentuk karakter PNS dengan 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Bobot pelatihan adalah 599 Jam pelajaran (JP) atau setara dengan 71 hari pelatihan.
