Pemerintah daerah mengelola keuangan untuk pembangunan masyarakat melalui sejumlah kegiatan. Sumber keuangan tersebut didapat melalui pendapatan asli daerah atau merupakan dana transfer dari pemerintah pusat. Keuangan daerah agar sesuai kebutuhan pembangunan membutuhkan pengelola yang sesuai peraturan perundangan. Faktanya pengelola keuangan daerah belum dapat dinyatakan kompeten karena belum melewati sertifikasi yang sesuai.
Kompetensi bagi pejabat penatausahaan keuangan daerah menjadi keharusan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan. Shohibul mengungkapkan “Pemerintahan yang bersih dihasilkan dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan”. Risiko terjadinya penyimpangan akibat tidak paham peraturan harus diantisipasi melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.
Shohibul menambahkan pengelola keuangan yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman sebelumnya bisa melakukan validasi. Pelatihan teknis memberikan ruang bagi peserta memvalidasi pengetahuan dan pengalamannya agar sesuai peraturan perundangan. “Kalau Bapak dan Ibu yakin memiliki pengetahuan dan pengalaman sebelumnya mengelola keuangan, maka proses sertifikasi kompetensi adalah pembuktiannya” tutup Shohibul.
